Rabu 06 Dec 2017 17:40 WIB

Demokrat Pastikan UU Ormas Tetap Prioritas Revisi di 2018

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Baleg DPR RI Khatibul Umam Wiranu.
Foto: DPR RI
Anggota Baleg DPR RI Khatibul Umam Wiranu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu memastikan Undang Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) nomor 16 tahun 2017 yang sebelumnya Perppu nomor 2 tahun 2017, tetap masuk prioritas dalam Prolegnas 2018. Ia memastikan akan masuk saat Prolegnas direvisi awal 2018 nanti.

Khatibul yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) mengatakan kesepakatan itu telah diambil. Dan Paripurna Senin lalu sepakat, UU Ormas akan tetap masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2018, setelah ada UU yang selesai di revisi.

"Januari 2018 kemungkinan ada tiga UU yang dijanjikan pemerintah akan selesai. Setelah itu Prolegnas direvisi dan UU Ormas akan masuk prioritas. Jadi pasti masuk (Prolegnas 2018) UU Ormas," katanya menegaskan, Rabu (6/12).

Khatibul menjelaskan, prosesnya setelah pemerintah melaporkan beberapa UU yang telah di revisi, daftar UU di Prolegnas juga ditambah. Pemerintah menjanjikan revisi UU KUHP akan selesai Januari 2018. Setelah itu dimasukkanlah UU Ormas yang dianggap prioritas.

"Revisi Prolegnas itu bisa dilakukan setiap saat. Mekanismenya tiga bulan daftar Prolegnas bisa direvisi, bahkan kurang tiga bulan masih bisa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement