Rabu 06 Dec 2017 16:26 WIB

KPK Masih Cermati Berkas Perkara Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sampai saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih mencermati berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto.

"Ada ketentuan di Pasal 52 UU KPK, penuntut umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja wajib melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," terang Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).

Sehingga, pelimpahan dapat dilakukan antara hari pertama sampai hari ke-14. "Sepenuhnya tergantung pada kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan," tuturnya.

KPK pada Selasa (5/12) malam resmi mengumumkanberkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU KPK. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.

Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement