Selasa 05 Dec 2017 23:17 WIB

Pengiriman Mahasiwa ke Mesir Diimbau Dihentikan Sementara

Korban bom dan penembakan bergelimpangan di sebuah masjid dekat Kota Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).
Foto: Stringer/EPA-EFE
Korban bom dan penembakan bergelimpangan di sebuah masjid dekat Kota Arish, Semenanjung Sinai, Mesir, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI mengimbau pemerintah dan instansi terkait agar menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Karena, situasi dan prosedur keamanan di negara tersebut belum kondusif.

"Kami imbau untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir sampai situasi keamanan di sana kondusif," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Mesir menetapkan keadaan darurat dari April setelah terjadi insiden pengeboman gereja. Pada Oktober, otoritas Mesir memperpanjang status darurat hingga Desember.

Sementara itu, KBRI Kairo pada 22 November 2017 menerima informasi secara informal mengenai penangkapan lima mahasiswa Indonesia di Mesir. Iqbal menuturkan bahwa dua mahasiswa, Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar, telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir karena masih memiliki izin tinggal yang berlaku.

Sementara tiga mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar, masih ditahan di kantor polisi Nasr City II karena otoritas setempat masih melakukan investigasi lebih lanjut. KBRI di Kairo telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Mesir untuk meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI tersebut.

KBRI Kairo tidak menerima pemberitahuan tertulis apa pun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari pemerintah Mesir. KBRI hanya menerima informasi dari Dodi Firmansyah yang telah dibebaskan terlebih dahulu.

Otoritas Mesir, sesuai hasil investigasi, memutuskan untuk mendeportasi dua mahasiswa Indonesia, yakni Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar, dengan alasan "keamanan nasional". KBRI di Kairo telah memfasilitasi pemulangan dua orang mahasiswa tersebut pada 30 November.

Hingga Senin (4/12), KBRI di Kairo belum menerima pemberitahuan maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait satu orang mahasiswa Indonesia, Muhammad Fitrah Nur Akbar, yang masih ditahan oleh aparat keamanan Mesir.

Sejak ditetapkan keadaan darurat di Mesir pada April 2017, aparat keamanan Mesir telah secara terus-menerus melakukan razia terhadap warga negara asing dalam rangka penertiban keamanan di negara tersebut. KBRI di Kairo hingga 4 Desember telah memfasilitasi pemulangan 18 pelajar Indonesia dari Mesir. Terdapat sebanyak 7.594 WNI tinggal di Mesir per Oktober 2017, 4.975 di antara mereka adalah mahasiswa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement