Selasa 05 Dec 2017 17:45 WIB

Ahmad Dhani tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, polisi belum menahan musisi Ahmad Dhani, karena penyidik dianggap punya penilaian subjektivitas yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, pemberkasan Ahmad Dhani juga masih harus ditunggu.

"Semua perlu waktu. Kita tunggu saja. Kita masih ada bukti materiil formilnya seperti apa. Tidak ditahan ada subjektivitas penyidik, itu ada di Undang-Undang (UU)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Selasa (5/12).

Menurut dia, penyidik boleh saja untuk tidak menahan atau menahan Ahmad Dhani, karena keputusan itu semua ada di penyidik yang mempunyai kewenangan seutuhnya. Selain itu, tidak ada penjamin Ahmad Dhani dalam keputusan untuk tidak menahannya ini.

"Untuk Ahmad Dhani nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak, kalau sudah cukup, masa mau diperiksa lagi," jelas Argo.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11). Ali menegaskan, Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal tersebut.

Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017. Seorang warga bernama Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.

Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun usai diperiksa, Ahmad Dhani tidak lantas ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan dengan dilempar 27 pertanyaan oleh penyidik, terkait cuitannya di Twitter. Pihaknya akan kooperatif bila ada pemeriksaan lanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement