Senin 04 Dec 2017 21:50 WIB

Fredrich: Perkara Setnov tak Mungkin Bisa Dilimpahkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Youtube
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan berkas perkara kliennya yang terkait kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) tidak mungkin telah dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga kemudian segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Fredrich pun mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait pelimpahan perkara tersebut.

"Belum itu ya, karena tidak mungkin bisa dilimpahkan, karena kan saksi meringankan belum diperiksa semua, kita ajukan 15 orang baru diperiksa empat, masih ada 11 orang," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (4/12).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa KPK segera melimpahkan berkas tersangka Novanto ke tahap penuntutan. Dia mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el Setnov sebenarnya sudah selesai.

Namun, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta terhambat karena adanya pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Ketua DPR itu. Karenanya, KPK harus mengikuti proses praperadilan yang diajukan oleh Setnov. "Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai, tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan, untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," ucap Basaria.

Bahkan hal itu juga diakui oleh pimpinan KPK yang lain, Saut Situmorang. Saut mengatakan sebelum praperadilan Setnov yang pertama itu diputuskan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, KPK sebenarnya telah melengkapi berkas perkara Setnov. "Sudah beres itu (berkas perkara Setnov), tinggal sedikit lagi (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor), sebelum praperadilan ya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan penanganan perkara dengan tersangka Setnov, hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Hal ini disampaikan lantaran beredar kabar sudah adanya pelimpahan berkas penyidikan Ketua Umum Golkar itu ke pihak Kejaksaan. "Berkaitan penanganan perkara untuk tersangka SN perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement