Senin 04 Dec 2017 19:26 WIB

Menteri Yohana: Ruhendi Bisa Divonis Hukuman Mati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menghadiri deklarasi anak layak di Provinsi Lampung, Selasa (17/10).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menghadiri deklarasi anak layak di Provinsi Lampung, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan Ruhendi (laki-laki, 32) yang mencabuli dua anak perempuan kandungnya, LA (16) dan LU (14), di Jakarta Barat dapat dihukum mati. "Siapa saja yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak itu bisa terkena tembak mati, hukuman seumur hidup, pengumuman identitas pelaku ke umum dan pemasangan cip," kata Yohana, Senin (4/12).

Pernyataan Yohana itu disampaikan di sela Simposium Nasional "Peran Ibu dan Ulama Perempuan sebagai Pencipta dan Penggerak Perdamaian dalam Keluarga dan Masyarakat" di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, hukuman mati itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menyatakan kasus itu agar terus diproses secara hukum dan pihaknya akan terus mengawal.

"Perlu kita kaji pendampingan kasus itu, yang penting sudah dilaporkan di polisi. Kita telusuri lagi," kata dia.

Ruhendi merupakan karyawan toko di Glodok, Jakarta Barat. Dia tinggal bersama istri dan dua anaknya di rumah kontrakan dengan satu kamar. Dari pemeriksaan sejauh ini, anak pertamanya telah dicabuli sejak kelas V SD. Diduga, tersangka juga melakukan perekaman saat dia melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement