REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dikabarkan akan mengundurkan diri dalam waktu dekat. Hanya saja Setnov masih menunggu waktu yang pas untuk mengumumkan pemberhentian dirinya ini secara resmi.
Setnov sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Dewan Kehoramtan (MKD). Terkait dengan kabar pengunduran diri tersebut, MKD menilai menjadi urusan Fraksi Partai Golkar. "MKD memeriksa (terkait) ada pelanggaran atau tidak, yang paling berhak Fraksi Golkar," ujar anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq saat dihubungi, Senin (4/12).
Menurut Maman, begitupun perihal moment yang pas yang disebut-sebut oleh Setnov, pihaknya juga tidak bisa memberikan batasan apapun. Apakah Setnov sudah harus memberikan keterangan resmi dalam satu atau dua bulan. "MKD tidak memiliki wilayah untuk memberikan batasan waktu seperti itu," ujar Maman.
Maman menjelaskan bahwa kewenangan MKD hanya berkaitan dengan Pasal 87 Undang-Undang MD3. Apakah dalam melaksanakan tugasnya ada pelanggaran etik seperti melanggar sumpah jabatan, itikad tidak baik yang dilakukan atau tidak. Mengenai hal tersebut pun, MKD belum memiliki kesimpulan apa pun. Menurutnya masih ada sejumlah konfirmasi pada pihak-pihak lain sebelum memutuskan pencopotan Setnov. "Kita lihat hasil konfrimasi pada pihak-pihak lain itu dulu," kata Maman.
Sebelumnya Ketua Badan Anggaran DPR RI Aziz Syamsuddin menuturkan, dalam waktu dekat, Ketua DPR Setya Novanto bakal mengundurkan diri. Dia menuturkan, Novanto saat ini masih mencari waktu yang pas untuk menyatakan diri mundur sebagai ketua DPR untuk kedua kalinya. Dalam waktu dekat, Aziz mengatakan, rencana untuk mundur Novanto direalisasikan.
"Salah satunya, iya (pengunduran diri Setnov dari Ketua DPR). Saya rasa, kalau untuk DPR, terakhir diskusi dengan beliau dia sedang mencari hari bulan dan tanggal yang tepat," tutur Azis kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/12).