Ahad 03 Dec 2017 22:41 WIB

Polda Kaltim Bekuk Pelaku Pencabulan Anak

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kalimantan Timur membekuk Suhirto (36 tahun) terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia ditangkap petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (29/11).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yahya melalui konfirmasi yang diterima Republika.co.id pada Ahad (3/11), menjelaskan pencabul anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah. Suhirto merupakan buron selama dua tahun. Keberadaan Suhirto diketahui pada pertengahan November lalu oleh polisi. "Petugas tersebut mengontak Polda Kaltim," katanya.

Suhirto menjadi buronan karena melakukan tindakan asusila pada seorang anak berusia tujuh tahun pada Desember 2015 lalu. Korban mengenalnya karena tetangga, ucap Ade.

Ade juga menuturkan, seorang mahasiswa berinisial PDW (21) asal Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Kamis (16/11) lalu di DI Yogyakarta, atas kasus yang sama. Bahkan, ia melakukan pencabulan itu terhadap terhadap sembilan orang remaja laki-laki di bawah umur.

Ade membenarkan jika P merupakan ketua organisasi pecinta lingkungan. P pun dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 soal perlindungan anak, pasal 290 ayat (2e) dan pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, kasus PDW masih diproses Polda Kaltim. "Sementara belum ada (update), besok saya kroscek," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement