Ahad 03 Dec 2017 17:12 WIB

Fadli Zon: Pimpinan DPR tidak Desak Setnov Mundur

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa posisi Ketua DPR RI yang saat ini masih dijabat oleh Setya Novanto, hanya bisa digantikan apabila ketua mengundurkan diri. Para pimpinan DPR, tidak dapat mendesak Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, untuk mundur.

"Kami tidak punya kewenangan untuk meminta dia mundur. Kami kan bekerja berdasarkan UU, bukan berdasarkan suka tidak suka, senang tidak senang. Koridor yang mengatur adalah UU," ujar Fadli Zon di Jakarta, Ahad (3/12).

Menurut Fadli, berdasarkan UU, Ketua DPR bisa diganti kalau meninggal dunia, mengundurkan diri atau diganti oleh fraksinya. Opsi yang ketiga, merupakan wewenang Partai Golkar untuk mengganti Setya Novanto.

Ia menyerahkan pergantian tampuk kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto yang memiliki hak tersebut. "Hak pak SN. Kalau misal begitu, berarti akan ada perubahan kepemimpinan dari fraksinya, kalau ada. Tapi kalau tidak ada ya tetap," katanya.

Meskipun belum ada penggantian posisi Ketua DPR, namun Fadli mengaku tugas kepemimpinan DPR RI masih dapat berjalan dengan baik. Semua tugas-tugas pimpinan yang sifatnya kolektif dan kolegial, kata Fadli, dapat mereka atasi dengan baik karena sudah dibagi per bidang.

"Saya kan Wakil Ketua Bid Korpolkam (Politik dan Keamanan), Pak Agus Korinbam (Industri dan Pembangunan), Pak Fahri Hamzah bidang Korkestra (Kesejahteraan Rakyat), Pak Taufik Korekku (Ekonomi dan Keuangan). Jadi kalau sisi pekerjaan sih tidak masalah," tuturnya.

Terkait dengan posisi Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik, Fadli dan pimpinan legislatif lainnya menyerahkan hal tersebut sesuai dengan proses hukum yang ada. "Kita lihat saja perkembangannya. Kalau kerjaan sebagai institusi DPR bisa kita laksanakan," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement