Jumat 01 Dec 2017 06:06 WIB

Dua Fraksi Minta RAPBD DKI Ditinjau Ulang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
APBD DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara
APBD DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 yang disepakati dalam rapat Badan Anggaran pada Selasa (28/11). Dia meminta agar dilakukan peninjauan ulang.

"Fraksi Demokrat-PAN menyatakan belum dapat menyetujui RAPBD 2018 dan meminta dilakukan peninjauan kembali, khususnya terkait penambahan belanja daerah yang berasal dari optimalisasi pajak daerah," kata dia dalam pesannya ke Republika.co.id, Kamis (30/11).

Taufiqurrahman mengatakan, beberapa alasan yang melatarbelakangi Fraksi Demokrat-PAN belum bisa menyetujui adalah proyeksi target penerimaan pajak daerah. Peningkatan Rp 2,76 triliun atau sebesar 7,82 persen dari APBD Perubahan 2017, menurutnya, tidak wajar dan terlampau optimistis.

Dia beralasan, target penerimaan pajak itu tidak realistis mengingat kondisi ekonomi yang sedang lesu. Ia mengkhawatirkan target penerimaan yang terlampau tinggi kemungkinan besar tak bisa terealisasi dengan situasi ekonomi saat ini.

 

Selain itu, Taufiqurrahman menilai rencana pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo tahun 2015 sebesar Rp 650 miliar belum memiliki regulasi untuk dilaksanakan. Dia menambahkan, usulan tunggakan bagi penghuni rumah susun yang menunggak pembayaran juga belum diakomodir.

Selain itu, usulan melakukan pemutihan tunggakan dan denda bagi 528.912 peserta BPJS kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1, 2 dan 3 dengan total Rp 252,4 miliar juga belum terakomodir di pembahasan RAPBD.

"Setelah mencermati item-item kegiatan pada RAPBD 2018, masih terdapat penambahan/penebalan anggaran untuk kegiatan yang bukan prioritas yang perlu dirasionalisasi," ujar Taufiqurrahman.

Kamis (30/11), DPRD DKI menggelar sidang paripurna dengan jadwal pengesahan APBD DKI 2018. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, APBD disahkan paling lambat disahkan 30 November.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement