Kamis 30 Nov 2017 15:20 WIB

Beberapa Interupsi Warnai Pengesahan APBD DKI 2018

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, Kamis (30/11). Di rapat paripurna yang dihadiri Anies Baswedan dan Sandiaga Uno itu, beberapa interupsi anggota dewan mewarnai jalannya sidang sebelum resmi disahkan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN Taufiqurrahman mengatakan, fraksinya menganggap proyeksi target penerimaan pajak daerah yang meningkatan Rp 2,76 triliun atau 7,82 persen dari APBD-P 2017 tidak wajar. Meski, pada akhirnya dia menyetujui APBD 2018 dengan catatan yang disampaikannya.

Anggota dewan dari Fraksi PDIP William Yani juga menyampaikan interupsinya. Dia mengritisi beberapa nomenklatur yang dinilainya belum terjawab tuntas dalam pembahasan. Di antaranya, alokasi anggaran untuk TGUPP, hibah untuk Himpaudi, program OK-OTrip hingga OK-OCE.

Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pemimpin sidang Prasetyo Edi Marsudi mengetok palu tanda pengesahan setelah menanyakan ulang kepada peserta sidang.

 

"Apakah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 ini untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat disetujui?," tanya dia.

Seluruh peserta secara serempak menyatakan persetujuan APBD 2018 di angka Rp 77,117 triliun. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Banggar DPRD sebelumnya menyepakati RAPBD 2018 final di angka Rp 77,117 triliun.

Angka ini naik sebesar Rp 6,5 miliar dari KUA-PPAS yang telah disepakati eksekutif dan legislatif sebelum pembahasan RAPBD. Pengesahan APBD DKI 2018 ini selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk di-review dan dievaluasi dalam rentang waktu maksimal 15 hari.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement