Kamis 30 Nov 2017 13:00 WIB

MKD: Harusnya Bareskrim Polri Sudah Proses Viktor

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menyatakan, seharusnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memproses Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat. Maka, kata Maman, sangat keliru jika Bareskrim harus menunggu ada keputusan mengenai ujaran kebencian berbau SARA untuk memprosesnya.

"Apalagi Viktor itu sudah dilaporkan beberapa partai, itu proses hukumnya sedang dilakukan Kabareskrim. Kita sudah datang ke Kabareskrim, ya kita hormati prosesnya," ungkap Maman saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

(Baca: Kapolri Sebut Ada 2 Persoalan Pokok dalam Kasus Viktor)

Mahkamah Kehormatan Dewan sendiri, klaim Maman, sudah mendatangi lokasi pidato Viktor Laiskodat yang menimbulkan kontroversi itu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Maman mengaku, pihaknya juga menanyakan Polres, serta Polda setempat. Kemudian MKD juga melihat rekaman-rekaman dan sebagainya.

"Jadi kita belum bisa ambil rapat untuk menyidangkan itu sambil menunggu Kabareskrim," tambahnya.

(Baca: Kapolri Sebut Lanjutan Kasus Viktor Tunggu Hasil Rekomendasi MKD DPR)

Sebelumnya, Viktor mematik kontroversi dengan menyerang partai-partai lawanya secara terang-terangan. Pada awal Agustus lalu, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah. Viktor juga menyebutkan partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.

Selanjutnya, atas tindakannya, anggota Komisi I DPR RI itu dilaporkan oleh PKS dan Partai Demokrat ke MKD DPR. Para pelapor itu mendesak agar MKD DPR RI menjatuhi sanksi berat kepada Viktor. Salah satunya berupa pencopotan jabatan anggota DPR RI. Sehingga menjadi pembelajaran bagi anggota DPR RI lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement