REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan kali kedua tersangka kasus korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini dijaga sebanyak 206 personel polisi.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono mengungkapkan, surat permohonan pengamanan sidang sudah diterima Polres Jakarta Selatan. "Biasanya surat permohonan itu diberikan seminggu sebelum sidang. Tapi saya lupa kapan, pokoknya sudah diberikan ke Polres," papar dia saat ditemui Republika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Menurut dia, personel dikerahkan sebanyak 206 orang merupakan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, serta Polsek Pasar Minggu. Dan mereka telah berjaga-jaga sejak pukul 07.00 WIB untuk mengamankan situasi sekitar pengadilan.
"Sudah dari jam 7 pagi. Kita jaga di sekitar pengadilan. Ini pintu gerbang ditutup sementara saja, untuk pengamanan," jelas Harsono.
Pantauan Republika.co.id, gerbang masuk ditutup sebagian namun polisi tetap ada yang berjaga, dan gerbang keluar ditutup. Karena biasanya gerbang PN Jaksel ini tidak ditutup dan hanya dijaga oleh petugas pengadilan.
Sejak pukul 08.00 WIB, polisi juga berlalu-lalang menjaga wilayah sekitar pengadilan. Ada juga sekelompok masyarakat berseragam merah yang diketahui sebagai pendukung Setnov. Para pendukung Setnov ini yang akan dijaga ketat oleh polisi.
"Pada praperadilan pertama, kalau tidak salah ada sekitar 50 orang pendukung Setnov. Kita dari kepolisian bertugas menjaga persidangan, atas segala kemungkinan yang bisa terjadi," papar Harsono lagi.
Para pendukung Setnov ini, dikatakan Harsono, bisa saja melakukan hal-hal yang ekstrim karena mereka adalah pendukung. Mereka juga berseragam dan ada beberapa yang berbadan besar. Harsono menginginkan agar sidang berjalan lancar dan aman.
"Sebelumnya (sidang praperadilan pertama) aman. Tidak ada yang rusuh atau gimana. Kita diinfokan sidang pukul 09.00 WIB, tapi belum tau kapan mulai, karena kan menunggu semua pihak hadir. Pokoknya kita amankan sampai sidang selesai," tutur dia.
Untuk diketahui, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan untuk kali kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el juga di kali kedua. Ia mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada 15 November 2017. Ia menjelaskan sidang perdana praperadilan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.