Rabu 29 Nov 2017 22:48 WIB

Kejagung Periksa Eks Direktur Bank Mayapada

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa eks Direktur Bank Mayapada, Suwandi sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) khususnya pada penempatan investasi saham PT SUGI.

"Saksi Suwandi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Rabu (29/11) malam.

Dalam kesaksiannya, kata dia, ia menerangkan berkaitan dengan proses pengajuan kredit dari PT Sugih Energy Tbk kepada Bank Mayapada Jakarta. Ia menyatakan pemeriksaan saksi itu diperlukan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,42 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

"Secara keseluruhan sampai sekarang, penyidik telah memeriksa 21 saksi," katanya.

Sampai sekarang, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dan Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Helmi Kamal Lubis sudah lebih dahulu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan terancam kurungan 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement