Rabu 01 Nov 2017 09:09 WIB

Kejakgung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pensiun Pertamina

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial ESS pekerjaan Direktur Ortus Holding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, M Rum melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).

M Rum menjelaskan, dalam hal ini tersangka turut serta menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina. Muhammad Helmi Kamal Lubis sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam melakukan pengungkapan ini, Tim Penyidik dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 khususnya pada penempatan unvestasi saham SUGI telah memeriksa saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang. "Kerugian keuangan negara senilai Rp 599.426.883.540 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK," terang Rum.  Rum menjelaskan, ESS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement