Rabu 29 Nov 2017 22:26 WIB

Perludem: Jumlah Calon Independen di Pilkada Semakin Turun

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan kemauan bakal calon kepala daerah yang maju secara perseorangan atau independen cenderung menurun selama tiga periode Pilkada terakhir. Hingga saat ini, baru ada tiga paslon perseorangan dari tiga provinsi yang dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan pencalonan.

Titi menjelaskan pada Pilkada serentak 2015 lalu ada 135 paslon perseorangan. Dari jumlah ini, ada 13 paslon yang terpilih menjadi kepala daerah, yakni di Kota Tomohon, Kota Tanjungbalai, Kota Bukittinggi, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Supiori, Sabu Raijua, Rembang, Rejanglebong, Kutai Kertanegara, Ketapang, Gowa dan Kabupaten Bandung. Pada Pilkada serentak 2017 lalu tercatat ada 68 paslon perseorangan.

"Ada tiga paslon perseorangan yang berhasil memenangkan Pilkada 2017 lalu, yakni di Kabupaten Pidie, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Sarmi," ujar Titi dalam paparan diskusi bertajuk 'Meneropong Calon Independen Pilkada 2018' di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

Dia melanjutkan, Pilkada serentak 2018 akan diikuti oleh 171 daerah, meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. KPU sendiri sudah mengakhiri batas penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan di tigkat provinsi pada 26 November lalu. Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, penyerahan syarat dukungan berakhir pada Rabu.

Hasilnya, dari 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018, hanya ada delapan paslon perseorangan yang mendaftar. Kedelapan paslon ini berasal dari delapan provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan hasil penerimaan syarat minimum dukungan, baru tiga provinsi saja yang berkas pencalonan paslonnya dinyatatakan memenuhi syarat oleh KPU. ketiga provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Selatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement