REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap dua anak Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Pekan lalu, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, diagendakan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi. Namun keduanya mangkir tanpa alasan.
"Akan coba dulu dipanggil secara biasa, itu kan prosedurnya normal saja saya pikir. Panggil, lalu kalau tidak hadir bari kami lakukan upaya paksa. Kalaupun di luar negeri, kami buat daftar pencarian orang (DPO), itu semua ada tingkatannya," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
"Karena memang perusahaan Murakabi tersebut dan pihak-pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu," ucapnya.
Rheza dan Dwina diduga mengetahui proyek KTP-el. Karena saat proyek KTP-el bergulir, Dwina merupakan komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek di Kementerian Dalam Negeri Murakabi membentuk konsorsium bersama perusahaan lainnya.
Konsorsium Murakabi diduga sengaja dibentuk oleh Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang disiapkan untuk menggarap proyek KTP-el. Selain Dwina, di PT Murakabi juga ada keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sementara Rheza merupakan pemegang 30 saham PT Mondialindo Graha Perdana, bersama istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang memiliki 50 persen saham. PT Mondialindo diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi.
Namun, dua perusahaan tersebut diklaim sudah dijual ke pihak lain. Novanto sendiri mengaku tak tahu bila ada nama-nama keluarganya dalam dua perusahaan tersebut.
Rekomendasi
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:45 WIB
Polres Singkawang Tegaskan Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti
-
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:16 WIBJasa Marga Perkuat Layanan Tol Berbasis Teknologi, Utamakan Keselamatan Pengguna
-
Ahad , 05 Jul 2026, 05:00 WIBPemerintah Perkuat Food Estate Kalteng dengan Manajemen Risiko Lintas Sektor
-
Ahad , 05 Jul 2026, 04:45 WIBKetum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah
-
Ahad , 05 Jul 2026, 03:04 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Bogor
-




