REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Agung menjadi awas sejak Senin (27/11). Mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata milik Indonesia, maka tidak sedikit warga negara asing (WNA) yang kini terjebak di Bali.
Hingga hari ini, di Bali terdapat 24 ribu orang asing yang tinggal dan berada di sana," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan tertulis, Selasa (28/11).
24 ribu WNA tersebut terang Agung, memang bukan seluruhnya wisatawan. Sebagian dari mereka telah tinggal sejak lama baik karena pekerjaan maupun karena memiliki izin tetap. Mereka yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 9.593 orang, sedangkan WNA yang memiliki Tinggal Terbatas (ITAS) berjumlah 12.457 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 2.929 orang. Totalnya sebanyak 24.979 WNA yang tinggal dan menetap di Bali.
Sedangkan data terbaru dari perlintasan sejak 25 Oktober hingga 26 November 2017 lanjut Agung, sebanyak 903 ribu WNA keluar masuk Bali. Adapun rinciannya mereka yang masuk ke Bali sebanyak 441.349 orang dan mereka yang meninggalkan Bali sebanyak 462.133 orang. "Mereka banyak yang datang dari Cina, Australia, India, Australia, Inggris, dan Jepang," ujar Agung.
Berkaitan dengan bencana erupsi Gunung Agung sambungnya, Kanim Ngurah Rai diberikan kewenangan untuk memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA. Sehingga para WNA tersebut dapat keluar dari pintu keluar lainnya selain Bali.