Selasa 28 Nov 2017 19:20 WIB

Ahmad Dhani akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Ahmad Dhani
Foto: Antara/Risky Andrianto
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan memaparkan, musisi Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan pertama, sebagai tersangka, Kamis (30/11) mendatang. "Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggil. Jadi kamis dilakukan pemanggilan," kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11).

Lebih lanjut Iwan mengatakan, Ahmad Dhani dinaikkan statusnya menjadi tersangka lantaran dua alat bukti sudah terpenuhi dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukannya. Gelar perkara pun juga sudah dilakukan Kamis (23/11).

Polisi menemukan dua pertimbangan yuridis dalam dua alat bukti yang mereka dapatkan. Sehingga dalam gelar perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Dan ini berarti, status Ahmad Dhani otomatis menjadi tersangka. "Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, menjadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," tutur dia.

Kepolisian memproses kasus hukum Ahmad Dhani murni sebagai sebuah pidana dan tidak dibuat-buat. Serta bukan kasus yang berbau politis. Iwan menjalani tugasnya murni karena ada laporan dari masyarakat. "Oleh sebab itu, saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," ujar Iwan.

Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian saat dia berkicau di Twitter. Dalam kicauannya itu, Dhani menuliskan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya - ADP."

Kicauannya itu pun menyulut kemarahan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah satunya Jack Lapian. Pada Kamis (9/3), Jack melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Jack melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus lain. Dhani ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah aksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement