Selasa 28 Nov 2017 18:17 WIB

Pergantian Panglima TNI, Zulkifli Hasan: Terserah Presiden

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: mpr
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan enggan mengomentari terkait rencana pergantian panglima TNI yang diisukan kembali akan dipilih dari Angkatan Darat (AD). "Panglima TNI itu haknya presiden, terserah. Nanti ke DPR, DPR nanti yang nolak atau setuju, begitu aturannya," kata Zul di Komplek Parlemen, Selasa (28/11).

Ia pun juga tidak banyak berkomentar ketika ditanya apa kriteria pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang diharapkan. Ia justru memuji kinerja Jenderal Gatot selama memimpin TNI.

Zulkifli menyerahkan sepenuhnya pergantian panglima TNI kepada Presiden Joko Widodo. "Jadi terserah presiden nanti kalau udah diusulkan di DPR nah kita liat. Kalau bagus langsung kita setuju, kalau nggak, kita tanya kenapa gitu," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya belum membahas apapun terkait pergantian Panglima TNI. Komisi I DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah akan memperpanjang masa jabatan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo atau menggantinya.

"Komisi I DPR RI masih menunggu kabar dari Presiden Joko Widodo, apakah akan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Jenderal Gatot Nurmantyo," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Abdul Kharis, kalau Presiden ingin mengganti Panglima TNI maka akan mengirimkan surat yang isinya menunjuk calon Panglima TNI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI. Sebaliknya, kalau Presiden ingin memperpanjang masa jabatan Panglima TNI, maka tidak perlu mengirimkan surat ke DPR RI, tapi cukup memberitahukannya.

"Kalau Presiden menunjuk calon Panglima TNI, maka Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, siapa pun calon yang ditunjuk," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement