REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyebut secara etika bahwa menteri yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus melapor ke Presiden Joko Widodo. Hal ini ditujukan kepada Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.
"Kalau sudah menyatakan maju maka etikanya harus lapor dan mengajukannya ke Presiden," ujarnya ditemui usai membuka Rapimnas KPU RI dan KPU Provinsi se-Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/11) malam.
Namun, di sela pembukaan yang dilanjutkan paparan hingga menjelang tengah malam tersebut, Mendagri mengaku secara aturan tak ada yang mewajibkannya mundur. "Setahu saya tak ada aturannya. Tapi ini persoalan etika dan segeralah melapor," ucap Mendagri.
Seperti diketahui, nama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjadi sorotan karena menyatakan maju di Pilkada Jatim 2018 dan telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dua partai, yaitu Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Bagi Khofifah yang berpasangan dengan Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak, keikutsertaannya di Pilkada Jatim merupakan kali ketiga setelah di dua periode sebelumnya selalu kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Sementara itu, terkait aturan mundur tidaknya calon kepala daerah dan wakilnya yang masih menjabat kepala daerah, Mendagri juga menyatakan tak harus mundur karena sesuai aturan diperbolehkan cuti.
"Kepala daerah dan wakilnya yang maju di provinsi sama tak harus mundur, kecuali kepala daerah yang maju di luar provinsi maka harus berhenti," kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut.