REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan peran penting keluarga dan masyarakat dalam mencegah anak putus sekolah dan berada di jalanan.
"Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penguatan kemampuan hidup anak melalui sekolah dan menyadari bahwa tempat anak seharusnya di bangku sekolah bukan di jalanan," ujar Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Senin (27/11).
Ia mengatakan anak jalanan merupakan kelompok sosial yang memerlukan perlindungan khusus karena tinggal di lingkungan yang berpotensi terjadi kekerasan dan penelantaran.
Anak-anak tersebut rentan berhadapan dengan berbagai masalah sosial seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan pornografi anak.
Pribudiarta menegaskan seluruh anak berhak atas pendidikan, kesehatan serta mendapat pengasuhan yang baik agar telindungi dari segala bentuk kekerasan.
Hak dasar anak di antaranya mempunyai akta kelahiran sebagai syarat dalam mendapatkan pendidikan dengan bersekolah juga harus terpenuhi.
"Melindungi anak dari kekerasan merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama mulai dari orang tua, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah, baik dalam pencegahan maupun penanganan," ujarnya.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di tingkat nasional mencapai 15 persen dari 2.636 kasus pada 2012 dan meningkat menjadi 3.039 pada 2014.
Jakarta adalah kota dengan angka tertinggi untuk kasus kekerasan seksual pada anak jalanan. Hal tersebut menunjukkan kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak banyak dilaporkan dari Jakarta.