REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini menimpa dua orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar warga Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Kasus dugaan pencabulan kini ditangani Polresta Sukabumi, dengan tersangka pencabulan berinisial PP (20 tahun) yang telah diamankan polisi beserta barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, berawal dari laporan polisi No LP/B/449/XI/2017/JBR/Res Smi Kota, tanggal 26 November 2017 atas nama pelapor Jajang Effendi salah satu orangtua korban. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyeleidikan dan akhirnya mengamankan pelaku PP.
"Dugaan pencabulan tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku. Sampai saat ini ada tiga anak yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (27/11).
Dugaan pencabulan tersebut, kata Yusri, menimpa dua orang korban yaitu RF (10 tahun) siswa kelas empat SD dan DN (5) yang masih duduk di bangku TK. Dugaan pencabulan terjadi pada Ahad (26/11) sekitar pukul 07.00 di rumah kontrakan pelaku di Kampung Manglid, Desa Cimangkok.
Modusnya, kata dia, korban dijajak main ke rumah kontrakan dan akan diberikan mainan. Setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku memaksa bocah tersebut untuk melakukan hubungan intim. Setelah memuaskan hawa nafsunya korban disuruh pulang oleh pelaku.
"Korban mengadu kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar dia.