REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- YAZ (34 tahun) warga Jalan Apel Raya Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok ditangkap polisi. Ia kedapatan menanam belasan pohon ganja dalam pot.
Tersangka ditangkap polisi Sabtu (25/11) sekitar pukul 05.00 WIB di Mess PT Ciomas Adi Satwa, Kampung Purwajaya, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka secara sengaja menanam pohon ganja tersebut untuk dikonsumsi.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pohon ganja dalam pot dengan tinggi sekitar 35 cm dan 15 pot tanaman ganja setinggi sekitar tujuh cm. "Tersangka sengaja menanam pohon ganja tersebut di halaman Mess PT Ciomas Adi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur dia kepada para wartawan, Ahad (26/11).