REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi ikut terlibat mengawasi dan menindak politik uang yang terjadi pada pemilu.
"Kami memang sudah pernah berkomunikasi. Akan tetapi, belum membuat kerja sama secara tertulis. Saya pikir kalau KPK masuk wilayah itu, ya, sudah wewenang KPK," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Bengkulu, Ahad (26/11).
Penindakan rasuah, termasuk pada pemilu, tentu saja sudah menjadi tugas KPK. Namun, menurut dia, untuk penentuan apakah masuk pelanggaran pemilu tetap menjadi wewenang penyelenggara pemilu. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, keputusan melanggar aturan pemilu atau tidaknya atas temuan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, tetap menjadi ranah Bawaslu.
"Kami tentu berjalan sesuai dengan wewenang kami," lanjut Ratna.
Dengan peran serta KPK, menurut dia, pengawasan, khususnya terhadap politik uang pada tahapan pencalonan akan lebih baik lagi. Hal ini memberikan peringatan keras bagi para calon maupun tim sukses serta pihak yang memiliki kepentingan lainnya yang berniat menang dengan cara tersebut.
"Tindakan ini (politik uang) 'kan terjadi di ruang tertutup yang sulit kami untuk bisa masuk itu, nah, tentu ini bisa menjadi kewenangan KPK," ucapnya.
Politik uang, lanjut anggota Bawaslu RI itu, harus dihadapi bersama, tidak semata menjadi pengawasan pengawas pemilu semata karena dari sisi kategori merupakan kejahatan luar biasa. "Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan perlu keterlibatan lembaga lain," ujarnya.