Ahad 26 Nov 2017 13:50 WIB

Jika Melanggar, Polisi akan Tindak Pengemudi Dewi Perssik

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi terobos jalur busway.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi terobos jalur busway.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan polisi akan menindak bila terjadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil Jaguar B 12 DP yang membawa Dewi Perssik pada Jumat (24/11) malam. Saat itu mobil Jaguar B 12 DP yang dikendarai suami Dewi Perssik, Angga Wijaya mencoba menerobos jalur Transjakarta.

"Kalau yang demikian hanya pelanggaran lalu lintas maka anggota hanya menilang kepada pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Ahad (26/11).
 
Namun, Halim mengatakan juga akan memeriksa pemeriksaan lanjutan dan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui adanya aspek pelanggaran lain dalam insiden penerobosan. "Mungkin ada sesuatu yang lain nanti kami cek," kata Halim.
 
Transjakarta melalui Kepala Humasnya Wibowo menyebutkan pengemudi mobil Dewi Perssik sempat berujar kasar pada petugas penjaga gerbang Transjakarta koridor Pejaten. Ujaran kasar tersebut terlontar usai petugas Transjakarta melarang mobil Dewi melintasi jalur Transjakarta.
 
Saat dilarang melintas oleh petugas, pengemudi mobil tersebut langsung membuka kaca samping dan berkata 'woy buka gua mau lewat'. Mendengar perkataan yang kurang pantas, personel patroli pun menurut Wibowo tidak menghiraukan.
 
"Kemudian pengendara tersebut kembali mengeluarkan kata kata yang tidak pantas 'Woy m***t buka pintu gua lagi ngawal'," kata Wibowo.

Petugas Halangi Mobil Dewi Perssik, Ini Kata Kadishub

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement