Ahad 26 Nov 2017 13:17 WIB

Petugas Halangi Mobil Dewi Perssik, Ini Kata Kadishub

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Dewi Perssik
Foto: Instagram Dewi Perssik
Artis Dewi Perssik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan sikap petugas Transjakarta sudah benar terkait masalah dengan artis Dewi Perssik. Menurutnya, mobil pribadi memang tidak boleh melintasi jalur Transjakarta.

"Ya petugasnya benar, lah. Enggak boleh lewat di jalur busway itu," kata Andri, Ahad (26/11).

Kata Andri, kalau memang ada yang sakit, pihak terkait bisa meminta pengawalan. Nantinya, pihak Andri akan memberikan pengawalan pada mobil pribadinya namun tetap tidak menggunakan jalur Transjakarta.

"Tapi kalau dia minta pengawalan tapi pakai mobil pribadi boleh. Tapi gaboleh masuk dalam busway. Kecuali dari awal dia sudah memberitahu tim medis dateng pake ambulan nah itu boleh kan itu resmi," ujar Andri.

Sejak awal, kata Andri, jalur Transjakarta tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain. Selain bus Transjakarta, hanya kendaraan yang berhubungan dengan kepentingan umum darurat yang boleh lewat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.

"Jalur busway itu enggak boleh untuk yang lain-lain. Satu, khusus untuk jalur busway. Kedua, dalam keadaan darurat bisa buat jalur evakuasi. Tapi dengan resmi, gitu. Seperti ambulans, pemadam. Karena itu ada kaitan dengan kepentingan masyarakat yang lebih banyak lagi. Kalau seumpamanya mobil pribadi enggak boleh," tambah Andri.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Dewi Perssik sempat menerobos jalur Transjakarta kawasan Pejaten, pada Jumat (24/11). Menurut informasi dari PT Transjakarta, kejadian tersebut sempat menyebabkan adu mulut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement