Ahad 26 Nov 2017 11:05 WIB

Ini Perubahan Pergub yang Izinkan Monas untuk Kegiatan Agama

Rep: Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Suasana kawasan Monas terlihat dari salah satu gedung di Jakarta, Kamis (2/11).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana kawasan Monas terlihat dari salah satu gedung di Jakarta, Kamis (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kembali kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, kawasan Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

"Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas," ujar Anies melalui keterangan tertulis Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Ahad (26/11).

 

Anies mengatakan Pergub Nomor 186 tahun 2017 memberikan kepastian hukum bahwa Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Ia mengubah sejumlah pasal dalam Pergub 186 tahun 2017, salah satunya pasal 10 yang dinilai menjadi inti pergub tersebut.

 

Pada poin b, disebutkan bahwa kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Sebelumnya di pasal 10 poin b Pergub 168 tahun 2017 poin b disebutkan bahwa Monas hanya diperuntukkan untuk kepentingan negara. "Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama," kata Anies.

 

Selain itu, sejumlah aturan juga ditambah dalam Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya, pada pasal 6 disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus dilakukan dengan izin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim. Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.

 

Tim yang dimaksud berangggotakan gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya. "Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement