Sabtu 25 Nov 2017 05:50 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka bernama Maslaah yang diduga melakukan perdagangan orang ke Malaysia. Tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di pabrik.

"Polisi berhasil menangkap Saudari Maslaah, pelaku perdagangan orang ke Malaysia," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Jumat (25/11).

Ferdi mengatakan, tersangka Maslaah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (23/11) malam. Tersangka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Ferdi menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula dari adanya 18 korban dari berbagai daerah diantaranya Lombok (NTB), Yogyakarta dan Sukabumi (Jawa Barat) direkrut oleh sejumlah calo. Para korban tersebut kemudian dibawa ke Maslaah yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Para korban lalu dibawa oleh Maslaah ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk ditampung sementara sembari menunggu tiket pesawat," katanya.

Selanjutnya, melalui Bandara Djuanda, Surabaya, para korban diterbangkan ke Kualalumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kasus ini terungkap setelah pihak Imigrasi Kualalumpur menangkap para korban sesaat setelah para korban tiba di Kualalumpur.

Para korban selanjutnya diserahkan ke KBRI di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia pada 6 Mei 2017. Dalam penangkapan Maslaah, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel, buku rekening Bank Mandiri, buku rekening BCA, kartu ATM BCA, kartu ATM Bank Mandiri serta buku catatan TKI.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement