REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Presiden Joko Widodo mengaku dirinya sudah menjadi keluarga besar Sumatra Utara, setelah putrinya menikah dengan lelaki asli dari Sumatera Utara. "Saya sekarang sudah menjadi keluarga besar Sumatera Utara, tahu kan? Tahu, saya kira ada yang tidak tahu," kata Presiden Jokowi dalam acara pembagian 8.300 sertifikat tanah di Lapangan Sepak Bola Alun-alun T. Amir Hamzah Stabat kabupaten Langkat, Jumat (24/11).
Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo yang menikah dengan Bobby Afif Nasution resmi menyandang marga Siregar. "Maka tadi ada yang menyalami saya, Pak saya Siregar Pak. Di sana juga ada menyalami saya Pak, saya Nasution Pak. Saya 'ngerti', kita semua memang bersaudara," tambah Presiden.
Presiden pun mengaku ia sudah sering berkunjung ke Medan tapi belum pernah mendatangi Langkat. Tadi disampaikan di Sumut ada 3,9 juta yang seharusnya menerima sertifikat tapi baru 1,4 juta yang sudah terima, kurang lebih 30 persen yang telah menerima.
"Di Indonesia juga sama seharusnya 126 juta yang pegang sertifikat, tetapi baru 46 juta yang pegang," ungkap Presiden.
Ia mengaku bahwa tahun lalu, Presiden memerintahkan kepada menteri kepala Badan Pertanahan Negara untuk segera menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah. Tahun ini, yang biasanya dikeluarkan 400.000 sertifikat saya perintahkan 5 juta sertifikat harus keluar, tahun depan 7 juta sertifikat harus keluar, tahun depannya lagi 9 juta sertifikat harus keluar, harus, saya hitung, saya kerja pasti saya hitung, tidak hanya perintah saja.
Hal itu ia lakukan karena ia kerap menerima keluhan sengketa lahan saat berkunjung ke daerah. "Karena setiap kali ke desa, ke daerah, selalu keluhannya sengketa lahan, sengketa tanah, masyarakat dan masyarakat, masyarakat dan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, benar tidak? Kenapa seperti itu? Karena tidak pegang ini," ungkap Presiden sambil menunjukkan sertifikat tanah.
Menurut Presiden, sertifikat tanah adalah hak tanda hukum atas tanah. "Kalau pegang ini enak, ada orang yang yang mengaku, ini tanah saya, ini ada buktinya, tidak bisa apa-apa. Kalau sudah pegang ini sertifat, tanda bukti atas hak tanah kita sudah rampung. Tetapi jika sudah pegang dokumen ini, ini hak hukum atas tanah kita," ungkap Presiden.