Jumat 24 Nov 2017 21:18 WIB

Kasus Viktor, Lemkapi: Polisi Baiknya Tunggu Keputusan MKD

 Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi dinilai lebih baik menunggu keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelum memproses lebih lanjut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat.

"Polri perlu berhati-hati menangani kasus itu agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (24/11).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengatakan Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3 menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas terkait dengan segala pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR. Dengan hak imunitas tersebut, setiap pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa dituntut ke pengadilan.

"Yang tahu ada pelanggaran etika yang dilakukan Victor atau tidak adalah MKD. Jadi saat ini masih ranah MKD. Apakah dia menyampaikan hal yang dipermasalahkan dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau anggota dewan, MKD yang menentukan," tuturnya.

Menurut Edi, kemungkinan memang agak sulit untuk menentukan kapasitas Victor saat mengucapkan hal yang dipermasalahkan itu. Karena itu, seharusnya MKD bekerja secara cepat dan profesional sehingga polisi bisa melanjutkan kasus tersebut.

"Penyelidikan harus tetap jalan. Menghentikan penyelidikan sebuah kasus harus ada gelar perkara, tidak bisa suka-suka. Ada aturannya. Bila MKD menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan, polisi wajib melanjutkan kasus itu," katanya.

Meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, Edi menilai pihak-pihak yang melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Victor ke polisi maupun MKD perlu diapresiasi sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement