REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), ditahan, Kamis (23/11). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Madina.
Kedua tersangka yang ditahan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Madina, yakni Zamaluddin, mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina tahun 2012 dan Kobol Siregar, mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina tahun 2013.
"Kedua tersangka itu ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari sejak 23 Nopember sampai 12 Desember di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (23/11).
Sumanggar menjelaskan, keduanya disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Mereka diduga melakukan manipulasi dan mark up dalan pengadaan alat tangkap dan bibit ikan tahun 2012 sampai 2013. Proyek ini bersumber dari APBD Madina tahun anggaran 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk tahun 2012, total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 208.921.126. Kemudian, tahun 2013, total anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 689.679.337. Jadinya, total kerugian mencapai Rp 898.600.453," ujar Sumanggar.