Kamis 23 Nov 2017 19:32 WIB

Pondokan Timoho Belum Ajukan Izin kepada Kecamatan

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bangunan tujuh lantai di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 24 sebelumnya sempat disinyalir akan menjadi sebuah hotel. Namun, pemilik mengklaim bahwa bangunan itu merupakan sebuah pondokan. Hal itu dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru saja diterbitkan bulan lalu.

Meski demikian, saat ini Kecamatan Umbuharjo belum menerima permohonan dari pemilik. Camat Umbulharjo, Marzuki mengaku, belum mendapat pengajuan izin indekos eksklusif di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 24. Menurut dia, izin operasional indekos biasanya menunggu bangunan jadi, kemudian baru ada pengajuan izin usaha pondokan.

Marzuki mengakui berdasarkan informasi dari masyarakatnya bahwa akan ada pembangunan indekos mewah di tempat tersebut. "Izin pondokan cukup dengan melampirkan persetujuan RT dan RW serta masyarakat sekitar," ujarnya, Kamis (23/11).

Berdasar pantauan Republika, kini banguan yang rencananya terdiri dari 90 kamar itu telah berdiri kokoh dan konstruksi bangunan utama sudah hampir rampung. Bangunan yang tadinya diklaim hanya akan terdiri dari satu lantai itu kini terlihat telah mendirikan banguan hingga sekitar lima lantai.

Terlihat puluhan pegawai konstruksi pun terus melakukan proses pembangunan. Di bagian depan juga telah terpampang IMB yang menunjukan bahwa bangunan itu diperuntukan sebagai pondokan tujuh lantai.

IMB itu diterbitkan pada 4 Oktober 2017 untuk luas tanah sekitar 1.660 meter persegi. Bangunan milik Handoko Adimulyo tersebut rencananya akan memiliki luas basement sekitar 972 meter persegi dengan total luas bangunan sekitar 3.966 meter persegi.

Terkait persyaratan pondokan, bakal pondokan yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu tidak otomatis bisa mengoperasionalkn usaha pondokannya, karena baru mengantongi IMB saja. Selanjutnya, masih ada tahapan lainnya seperti mengajukan syarat layak fungsi (SLF), dan izin operasional pondokan melalui kecamatan setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement