REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan. Laporan disampaikan pengurus HMPI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/11).
Namun karena tidak ada anggota MKD DPR RI yang hadir berkas laporan kemudian dititipkan kepada pegawai Sekretariat MKD DPR RI. Ketua Umum HMPI, Andi Fajar Asti mengatakan, HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik. Andi Fajar menyebutkan, pelanggaran terhadap UU MD3 meliputi, pasal 87 ayat 2, yang berbunyi Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR.
HMPI juga mencatat, Novanto melanggar pasal 235, yang berbunyi DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Kemudian, HMPI juga mencatat Novanto melanggar pasal 81 yang berisikan sebelas kewajiban anggota DPR, di antaranya adalah mentaati tata tertib dan kode etik.
"Kami mendesak agar MKD segera memproses Novanto. Jangan sampai satu orang menurunkan citra 559 anggota DPR RI lainnya," katanya.