Kamis 23 Nov 2017 16:46 WIB

Kompolnas: Polri Masih Proses Kasus Viktor Laiskodat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan Polri masih memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

"Terkait kasus Viktor Laiskodat, sepengetahuan kami Polri masih memproses kasus tersebut. Jadi penyelidikan masih jalan," tutur Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (23/11).

Poengky juga menambahkan, kepolisian sampai saat ini masih akan memeriksa beberapa saksi dan ahli. Tak hanya itu, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak DPR terkait UU MD3 yang isinya salah satunya menyatakan anggota DPR memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas dan fungsinya.

"Polri masih akan memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan DPR terkait UU MD3. Jika lidik sidik dihentikan, pasti ada alasan-alasan hukumya dan ada SP3. Jika masih belum ada SP3, berarti lidik sidik masih berjalan," kata dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan kasus Viktor lantaran memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas. Berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim, dugaan ujaran kebencian Viktor itu disampaikan saat melakukan reses anggota DPR.

Namun, Divisi Humas Polri merilis pernyataan bahwa kasus Viktor masih berlanjut karena belum ada SP3 yang diterbitkan. Kepolisian menyerahkan terlebih dulu kasus Viktor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memastikan apakah Viktor menyampaikan dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan atau pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement