Kamis 23 Nov 2017 07:49 WIB

Panglima TNI: Tuntutan KKSB Papua tidak Masuk Akal

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
Foto: dok. Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, pembebasan sandera di wilayah Tembagapura, Papua, yang lalu merupakan jawaban dari permintaan negosiasi dari pihak penyandera yang tak masuk akal. Dalam melakukan pengejaran, TNI akan bertindak berlandaskan hukum.

"Yang dituntut kelompok kriminal separatisme bersenjata (KKSB) itu tidak masuk akal," ujar Gatot dalam sambutannya di acara Persatuan Purnawirawan Abri (Pepabri) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Gatot mengungkapkan, pertama,pihak penyandera meminta Freeport harus segera ditutup. Kedua, mereka meminta agar militer Indonesia ditarik ke luar dari Papua dan diganti dengan pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketiga, mereka ingin pemerintah Indonesia harus menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

"Dan Pemda Papua dan Papua Barat ditutup, diganti, dengan pemerintah perwalian PBB. Ini yang mendorong TNI untuk melakukan pembebasan sandera," jelasnya.

Ia juga melaporkan kepada para seniornya itu, pemyandera melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang wanita. Penyandera juga menyita uang sebesar Rp 107,5 juta, emas seberat 254,4 gram, dan telepon genggam sebanyak 200 buah.

Setelah pembebasan para sandera dilakukan, Gatot mengatakan, tindak lanjut dari TNI akan sama seperti apa yang dikatakan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. "Apa yang disampaikan Kapolri, Kapolri siap menghadapi tantangan dan siap mengejar, tentu TNI sama seperti itu. Sudah dijawab tegas sama Kapolri," kata Gatot.

Ia juga menyebutkan, dalam menjalankan tugas, TNI bertindak berdasarkan hukum yang ada. Menurutnya, hukum adalah panglima paling tinggi bagi TNI dalam setiap langkah-langkahnya.

"Dalam langkahnya, yang menjadi panglima paling tinggi bagi TNI adalah hukum. Jadi semua pasti berdasarkan hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement