Kamis 23 Nov 2017 06:26 WIB

KLHK Apresiasi Pemanfaatan Sampah di TPA Sumurboto

Rep: Farah Nabila Noersativa/ Red: Hazliansyah
Tempat Pembungan Akhir (TPA) (Ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Tempat Pembungan Akhir (TPA) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengapresiasi salah satu inovasi pemanfaatan sampah di TPA Sumurboto Kota Bekasi menjadi tenaga listrik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dirjen Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup RI, Sudirman, mengatakan saat ini pemerintahan Jokowi-JK memang sedang fokus pada pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi.

"Kebijakan pemerintah saat ini, bahwa sampah itu menjadi resources sumber, macam-macam. Dalam undang-undang itu ada 3R, Reduce, Reuse, dan Recycle," ujarnya di TPA Sumurboto di Kota Bekasi, Rabu (22/11).

Sampah dalam hal ini dikatakannya memang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat pula. "Jadi jangan hanya sampah dibuang ke TPA lalu selesai," imbuhnya.

Dalam hal ini, ia mengapresiasi langkah inovatif pemanfaatan sampah yang menghasilkan listrik. Sebagai penanggung jawab sampah nasional, ia mengaku baru menemukan langkah ini di Kota Bekasi.

"Ini bagus, lahannya sempit tapi bisa memusnahkan sampah hampir 100 ton," katanya.

Ia sempat membandingkan pengelolaan sampah di Kota Surabaya. Menurutnya, pemanfaatan sampah di sana juga sudah bagus namun membutuhkan lahan yang besar karena sistem yang digunakan adalah sistem gastifikasi.

Sudirman juga mengapresiasi soal target besaran sampah yang akan dipakai untuk tenaga listrik. Ada sebanyak 1.000 sampai 2.500 ton yang nantinya bakal mengasilkan listrik hampir 34 ribu megawatt.

"Bayangkan bila ada lagi yang mau mengolah sampah di masing-masing kabupaten/kota yang jumlahnya ada 500-an di Indonesia, masalah sampah akan tuntas," katanya.

Namun ia tak memungkiri, saat ini masih ada kendala dalam proses inovasi sampah yang menghasilkan tenaga listrik itu. Ia percaya, perusahaan bisa langsung dapat memperbaiki bila di tengah-tengah proses ada sejumlah kekurangan.

Ia pun memberikan pesan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan PT NW Abadi selaku pengelola untuk tetap teguh berniat menghasilkan tenaga listrik yang bermanfaat bagi masyarakat dari sampah. Hal itu menurutnya, dapat dibuktikan dengan tertibnya perusahaan untuk mengikuti aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri LHK No. 70 yang terkait dengan emisi gas buang.

"Dokumen lingkungan dan baku mutu, juga harus diikuti," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement