Rabu 22 Nov 2017 20:58 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi Palsu Bermodus Cat Spidol

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi yang diketahui palsu. Modusnya, para pengedar mencampur ekstasi dengan pewarna cat spidol untuk kemudian digunakan para pemakai.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka Jack di sebuah tempat karaoke di wilayah Jakarta Pusat, pada Ahad (19/11) lalu.

"Petugas yang melakukan pembelian terselubung, ketika menemukan bukti langsung melakukan penangkapan tersangka Jack," ujar Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Dari tangan Jack, petugas mengamankan satu paket sabu serta 10 butir ekstasi. Jack mengaku paket sabu didapatkannya dari Wily (masuk dalam DPO) dan 10 butir ekstasi dari NS. Namun setelah diperiksa ternyata ekstasi tersebut palsu.

Berdasarkan keterangan Jack ini, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan NS beserta Uda pada Senin (20/11). NS diamankan di Apartemen Mediterania dan Uda di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Uda merupakan otak pembuat ekstasi palsu.

"Dari pengakuan Uda, dia meracik ekstasi palsu secara sederhana. Setelah obat-obat digerus, kemudian diwarnai, terkadang dicampurkan metamin. Bahannya dari tiga obat warung, kemudian spidol dan baut-baut berfungsi sebagai cetakan," tutur Suyudi.

Efek yang ditimbulkan dari ekstasi palsu ini, tidak ada sama sekali. Dalam bahasa mereka, 'enggak ngangkat' atau 'kurang on'. Industri yang dikelola Uda ini sudah beroperasi sejak dua bulan lalu.

Uda mengaku mempelajari cara pembuatan ekstasi palsu itu melalui temannya secara otodidak. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak temannya.

Komplotan ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 10 ekstasi palsu yang sebutirnya dijual sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga tak banyak memproduksi ekstasi palsu.

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang dengan masing masing bernisial Uda, NS, dan IN alias Jack. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement