Rabu 22 Nov 2017 18:15 WIB

KPU Buka Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Calon Independen

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG— Bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah sudah bisa menyerahkan persyaratan dukungan. Mulai Rabu (22/11) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah membuka penerimaan persyaratan dukungan bagi calon independen yang akan maju pada Pilgub Jawa Tengah 2018.

Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyampaikan penyerahan persyaratan dukungan tersebut bisa diserahkan mulai hari ini hingga Sabtu (26/11). “Sesuai dengan ketentuan, penerimaan persyaratan dukungan bagi bakal calon perseorangan hanya dibuka selama empat hari,” ujarnya.

Adapun persyaratan dukungan yang dimaksud, jelas mantan ketua KPU Kabupaten Wonogiri ini, minimal sebanyak 1.781.606 lembar fotokopi KTP. Jumlah ini setara dengan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau sesuai dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir. “Kalau di Jawa Tengah, acuannya DPT pilgub 2013,” katanya.

Joko menambahkan, sesuai dengan kententuan UU No 10 Tahun 2016, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada dua jalur pencalonan. Yakni perseorangan dan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Sedangkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon (baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota) harus memiliki kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah baru akan dibuka mulai Jumat (25/11).

“Ketujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak nanti meliputi, Kabupaten Temanggung, Karanganyar, Kudus, Magelang, Banyumas, Kabupaten Tegal, serta Kota Tegal,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement