Rabu 22 Nov 2017 18:05 WIB

Ketua MKD: Surat Setnov Boleh Dikabulkan atau Tidak

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses penyidikan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang berjalan tidak terpengaruh oleh surat yang dikirimkan Novanto agar MKD tidak melanjutkan proses perkara.

"Saya belum terima surat tersebut, namun kalau melihat di media sosial, itu kan surat permohonan sehingga boleh dikabulin atau tidak," kata Dasco di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (22/11).

Dia mengatakan proses penyidikan perkara yang berjalan di MKD bersifat independen sehingga tidak bisa dipengaruhi siapapun, termasuk Pimpinan DPR. Dasco menjelaskan MKD memproses laporan masyarakat dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, dan prosesnya saat ini baru rapat internal verifikasi laporan.

"Jadwalnya masih berjalan dalam verifikasi perkara dan perlu waktu untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan sebenarnya MKD pada Selasa (21/11) mengadakan rapat internal dalam rangka verifikasi dugaan pelanggaran etik dengan meminta pandangan fraksi-fraksi, namun batal karena ada beberapa pimpinan fraksi yang tidak bisa hadir.

Dasco mengatakan hingga Rabu (22/11) pagi, Kesekretariatan MKD masih mencocokan jadwal agenda rapat MKD dengan pimpinan fraksi untuk diadakan rapat pekan depan sehingga belum dipastikan jadwal rapat konsultasi tersebut.

"Pandangan fraksi-fraksi itu sesuai dengan aturan di UU MD3, aturan tata beracara, dan tata tertib DPR sehingga fraksi tidak mempermasalahkan rapat tersebut namun karena jadwal yang kami buat kemarin mendadak," tuturnya.

Dasco menjelaskan mengapa dalam perkara Novanto itu perlu memanggil pimpinan fraksi karena terkait dugaan pelanggaran etik menyangkut kelembagaan dan pimpinan DPR. Menurut dia selama ini belum pernah ada kasus yang membawa institusi lembaga DPR dan Pimpinan DPR sehingga ada pendapat fraksi-fraksi yang meminta pandangan fraksi secara bersamaan.

"Kalau di MKD prosesnya berjalan, kan butuh waktu sedangkan proses di pengadilan tidak sampai sebulan. Misalnya, proses di MKD, perkaranya jalan dan waktunya sama," ucapnya.

Sebelumnya beredar surat yang ditanda tangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR. Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.

Selain itu, Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno. Sidang MKD terhadap kemungkinan pe-non-aktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai persoalan kode etik yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pemeriksaan pembuktian tentu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sebagai tahanan.

Karena itu menurut dia, untuk amannya proses di MKD sebaiknya menggunakan pasal apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru yang bersangkutan bisa diproses.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement