REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mendesak masing-masing Pemerintah Daerah segera merealisasikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Program yang digagas pemerintah pusat ini bertujuan memperpendek jarak perizinan bagi masyarakat bawah.
Demi mewujudkan program ini, Irwan meminta Bupati dan Walikota di Sumatra Barat agar segera mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Camat. Nantinya Kantor Kecamatan lah yang akan melayani program Paten ini. Sejumlah perizinan yang tadinya harus dituntaskan di level Kabupaten atau Kota, kini diturunkan ke level Kecamatan.
Irwan menjelaskan, program Paten sebetulnya ditargetkan Kementerian Dalam Negeri bisa terealisasi di seluruh Indonesia pada 2014 lalu. Namun hingga tahun 2017 ini, masih banyak kecamatan yang belum menyelenggarakan Paten. Menurut Irwan, salah satu penyebabnya adalah masih ada kepala daerah yang urung melimpahkan kewenangan perizinan kepada Camat.
"Apakah karena enggan atau ada kepentingan lain," ujar Irwan usai membuka rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota di Padang, Selasa (22/11).
Berdasarkan fenomena yang terjadi di lapangan, Irwan meminta kepala daerah agar legowo melimpahkan kewenangan perizinan kepada Camat. Tujuannya jelas, demi mempermudah pelayanan masyarakat dan meningkatkan kemudahan dalam memulai usaha. Apalagi, program Paten adalah amanah undang-undang dan peraturan.
"Pelimpahan kewenangan saat ini tidak perlu pakai peraturan bupati atau wali kota, bisa dengan surat keputusan saja, lebih mudah. Jadi apalagi masalahnya," jelasnya.
Irwan menilai, program Paten tak hanya meringankan beban kerja Pemerintah Kabupaten atau Kota, namun juga memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Irwan juga mengingatkan Pemda untuk segera mencairkan anggaran yang sudah dialoaksikan untuk menjalankan program Paten ini.
Alokasi anggaran untuk Paten akan digunakan untuk membeli perangkat komputer, dan memberikan pelatihan bagi tenaga di level kecamatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Rama Dwipayana mengatakan, dari 175 kecamatan di Sumbar, baru 47 kecamatan di 4 daerah yang telah melaksanakan Paten. Masing-masing di Kabupaten Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, dan Kota Padang. Diharapkan jumlah itu bertambah, karena untuk pelimpahan kewenangan perizinan dari bupati atau wali kota pada camat, bisa melalui surat keputusan.