Rabu 22 Nov 2017 15:08 WIB

Pakar: Polisi Harusnya Hati-Hati Tafsirkan Perbuatan Viktor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kepolisian semestinya berhati-hati dalam menafsirkan perbuatan Victor Laiskodat sehingga sampai menghentikan perkara ujaran kebencian tersebut.

"Menurut saya mestinya kepolisian agak berhati hati menafsirkan perbuatan ini, karena substansi pernyataannya masih interpretable, apakah masih berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Kendati demikian, Fickar mengakui, tentu keputusan yang diambil kepolisian atas laporan ujaran kebencian Viktor harus dihormati karena itu merupakan kewenangan kepolisian untuk memberikan SP3 atas perkara tersebut.

Fickar menjelaskan, hak imunitas berdasarkan ketentuan pasal 224 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

"Dalam konteks perbuatan Viktor Laiskodat yang diduga memenuhi unsur perbuatan pidana ujaran kebencian, oleh kepolisian ditafsirkan sebagai bagian dari pengertian imunitas, sehingga di-SP3-kan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas, ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak.

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim pun menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas," katanya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.

"Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement