Rabu 22 Nov 2017 13:13 WIB

Gerindra akan Gugat Penghentian Kasus Viktor Laiskodat

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule mengatakan akan mengajukan Praperadilan atas penghentian penyelidikan Bareskrim Polri terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA yang dilakukan Viktor Laiskodat.

"Iya, kami akan mengajukan praperadilan," ujar Iwan kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Iwan mengaku sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari penyidik akan penghentian proses penyelidikan ini. Sehingga sebelum mengajukan gugatan, pihaknya akan meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat penghentian penyidikan (SP3).

"Kami akan meminta SP2HP dan SP3 dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa kasus Viktor dihentikan," kata dia.

Dengan bermodalkan dua surat tersebut,pihaknya akan mengkaji alasan Bareskrim menghentikan laporan yang telah dibuatnya pada 4 Agustus 2017 lalu. Selanjutnya akan membawa kasus ini ke praperadilan.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapat keadilan dengan melakukan langkah-langkah hukum terhadap Bareskrim Polri yang telah menghentikan kasus pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat dalam pidatonya itu," ujar Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement