Rabu 22 Nov 2017 09:28 WIB

Pengamat: Penghentian Kasus Viktor Laiskodat Sangat Aneh

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menilai keputusan polisi tidak menindak lanjut pengusutan kasus Viktor Laiskodat sangat aneh. Bila alasan polisi karena hak imunitas, menurutnya ada penyalagunaan distorsi opini dari makna hak imunitas.

"Masa sih alasannya karena hak imunitas? Aduh ini distorsi, ini penyalahgunaan distorsi opini terhadap makna imunitas itu," ujar Asep kepada Republika.co.id, Selasa (21/11).

Menurut Asep, dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Viktor ini tidak bisa dilindungi oleh hak imunitas yang melekat pada anggota dewan. Karena hak imunitas hanya bisa digunakan pada saat anggota dewan menjalankan fungsi-fungsi kedewanan.

"Yang dimaksud hak imunitas anggota dewan itu ketika dia menjelaskan fungsi-fungsi kedewanan, keparlemenan, kan ada tiga tuh," terang Asep.

Tiga fungsi itu jelasnya, yakni saat anggota dewan membahas anggaran, pengawasan dan pembetulan registrasi. Oleh karena itu setiap pernyataan apapun yang keluar di dalam sidang, mereka terlindungi oleh hak imunitas.

Namun jika di luar pembahasan tiga fungsi itu, maka menurutnya saat anggota dewan terkena masalah hukum tetap tidak bisa berlindung pada hak imunitas. Jangan kemudian hak imunitas ini disalahgunakan seolah anggota dewan bebas ngomong apa saja di luar sidang dan menjadi kebal hukum.

"Jadi seperti dia menghina, mengucapkan kebencian dan sebagainya itu tidak melekat hak imunitasnya. Jadi aneh kalau Bareskrim itu, aduh susah ngomongnya, aneh kalau dia (Victor) tidak diusut karena hak imunitas. Menurut hemat saya ini keliru, sangat keliru," jelas Asep.

Untuk diketahui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Viktor. Bareskrim tidak menampik jika kasus Viktor ini memiliki unsur pidana, hanya saja Victor dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sehingga mengharuskan polisi menyerahkan kasus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement