REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan sikap polisi yang menghentikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat. Sikap polisi yang beralasan Viktor punya hak imunitas dewan dianggap PAN kurang pas.
Politisi PAN Yandri Susanto mengatakan bagaimanapun fitnah dan ujaran kebencian tidak bisa berlindung dibalik hak imunitas. Kalau hak imunitas dewan bisa 'kebal' melakukan fitnah dan ujaran kebencian maka akan berpotensi banyak anggota dewan melakukan fitnah dan ujaran kebencian. "Ya bicara apapun walaupun isinya fitnah dan nggak bisa diproses hukum karena sudah ada contoh yang di lakukan oleh saudara Viktor," kata Yandri kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengingatkan bila sikap polisi seperti ini, jangan salahkan nanti tiba-tiba banyak anggota DPR yang ngomongnya sembarangan. Karena mereka berlindung dibalik hak imunitas anggota DPR. "Polisi seperti membolehkan, sekarang bebas melakukan fitnah atau bicara tanpa fakta," ujarnya.
"Yang jelas hari ini polri sudah mempersilahkan anggota DPR dengan alasan hak imunitas bebas bicara apapun dan pasti nggak akan diproses secara hukum," tambahnya.
Sebelumnya Viktor menyebut tiga partai, Gerindra, PKS dan PAN sebagai pendukung khilafah. Secara tegas Viktor menyebut tiga partai ini ingin mengganti dasar negara dari Pancasila menjadi negara Islam. Tuduhan politisi Nasdem inipun dianggap fitnah yang serius sehingga dilaporkan ke polisi.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, Viktor memiliki hak imunitas Anggota DPR karena pidato Viktor yang dipermasalahkan dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.