Rabu 22 Nov 2017 07:35 WIB

Apakah Benar KPK Terkena Amnesia?

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Oleh: Maiyasyak Johan*

Ada banyak kasus dugaan Korupsi yang harus ditangani oleh KPK -- yang tak kalah besar serta serius dari kasus e-KTP yang kini menyangkut Setya Novanto. - yang entah kenapa belum disentuh oleh KPK. 

Karena itu, menurut saya belum saatnya memberikan applaus atau tepuk tangan pada KPK hanya karena kasus e-KTP. Bahkan mungkin sebaliknya - masih perlu dikritisi tentang adanya kasus-kasus yang mulai mengundang kecurigaan masyarakat, ada apa mengapa KPK belum menyentuhnya dan berlagak lupa, pada hal tidak ada laporan KPK terkena amnesia.

Jelas kita khawatir, rumor yang beredar, bahwa: "LUPA ITU ADA HARGANYA", Kita tidak tahu dibahagian mana di KPK yang terkena amnesia sehingga KPK lupa.

Padahal kasus itu sudah cukup lama, bahkan sudah ber-ulang tahun, tetapi kok tidak terdengar kelanjutannya. Kasus-kasus itu sebahagian pelakunya telah disidangkan dan dijatuhi hukuman - tetapi ada juga yang baru sebatas hasil pemeriksaan BPK dan laporan masyarakat.

Kasus yang sudah disidangkan misalnya kasus yang menyangkut Angelina Sondakh - tiba-tiba yang menyangkut seorang anggota panitia anggaran IWK hilang begitu saja, pada hal selain tersebut di dalam dakwaan juga sejak semula bagaikan gosokan diperiksa mondar-mandir ke KPK. Tiba-tiba lenyap dan senyap - hilang begitu saja.

Yang mengerti hukum mengatakan pun mengatakan: ini lagu lama, bermain di atas waktu, agar masyarakat lupa!

Kasus lain, misalnya kasus yang menyangkut saudara Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama, di mana dalam vonis kasusnya jelas adanya 2 (dua) nama yang disebut di amar putusan - tidak hanya dalam dakwaan - yang telah menikmati keuntungan karena menyalahgunakan jabatannya. Namun, anehnya dalam kasus ini KPK seperti terkena amnesia atau lupa untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua orang dimaksud. Nah, ataukah ini  mungkin KPK perlu diingatkan dengan gugatan kepengadilan agar KPK tdk lupa dan melanjutkan kasusnya?

Sementara untuk kasus dugaan korupsi yang sudah dilengkapi dengan audit BPK yang terjadi pada masa Gubernur DKI yang lalu, KPK juga masih enggan menyentuhnya. Di sana ada kasus dana CSR, ada kasus RS Sumber-Waras, ada kasus Taman BMW, ada Kasus Bus Trans-Jakarta, ada kasus yang berkaitan dengan Perda Reklamasi dan ijin Reklamasi, serta yang terakhir adalah tentang pelaksanaan pembangunan Puskesmas serta hasil temuan BPK. Semua itu masih belum ada kejelasan dari KPK sampai sekarang.

Bayangkan semua itu baru kasus yang menyangkut dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta yang lalu. Lalu bagaimana dengan kasus hukum yang menyangkut berbagai Gubernur Daerah lain yang terlibat kasus Korupsi - termasuk para Bupati?

Alhasil, semoga saja KPK tidak berkepanjangan terkena amnesia. Cukuplah sampai hilang laptop saja penyidiknya saja, tapi diharapkan jangan sebut hilangnya laptop sama dengan hilangnya barang bukti ya?

Kata teman-teman saya, untung saja baru laptop yang hilang, bukan kabinet yang berisi barang bukti yang hilang. Di sinilah saya berharap berbagai kasus dugaan krupsi itu jangan sampai dinyatakan tidak perlu diganggu.

Semoga dan ditunggu aksinya nyatamu KPK. Jangan sampai ikut terkena amnesia?

*Maiyasyak Johan, mantan wakil ketua Komisi III DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement