Selasa 21 Nov 2017 21:02 WIB

12 Pelaku Perusakan Rumah Warga Cibeureum Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap 12 pelaku perusakan rumah dan mobil warga di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari belasan pelaku tersebut sebagian di antaranya ada yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga oleh massa tidak dikenal terjadi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Kamis (16/11) malam. Kejadian tersebut menyebabkan tiga unit rumah warga mengalami kerusakan terutama pada bagian jendela dan sejumlah kendaraan yang terparkir di depan rumah.
 
"Ada 12 pelaku yang ditangkap karena melakukan pengrusakan rumah warga dan sekretariat salah satu ormas," ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fajar Widyadharma LS, kepada wartawan di Makopolres Sukabumi Kota Selasa (21/11). Belasan pelaku ini kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
 
Fajar menuturkan, dari tangan belasan pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam golok, celurit, dan sajam jenis gir sepeda motor.
 
Selain merusak rumah dan mobil, para pelaku juga melukai salah seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Fajar menerangkan, aksi penyerangan dan pengrusakan ini merupakan puncak dari konflik yang terjadi antara pemuda yang tergabung dalam ormas tertentu. Di mana, kata dia, para pemuda ini awalnya saling ejek dan menantang sehingga akhirnya muncul aksi penyerangan.
 
Belasan pelaku ini ungkap Fajar dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 ayat 2.  Selain itu dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement