REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap Pelaksana Tugas (Plt) untuk Setya Novanto belum mendesak. Menurut dia, pimpinan atau Wakil Ketua DPR juga bisa menjadi Plt.
"Enggak (mendesak), belum. Semua Plt, Saya juga Plt. Santai saja. Nggak usah diburu-buru lah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Fahri menyebut peran Ketua DPR semisal dalam penandatanganan berkas-berkas juga bisa diwakili. Ketua DPR tidak perlu menandatangani apa-apa. Yang meneken surat menyurat juga, kata Fahri, biasanya adalah wakil pimpinan.
"Sebenernya kalau hari-hari, Pak Novanto itu nggak perlu tandatangani apa-apa. Karena surat menyurat yang pimpinan DPR itu lebih sedikit daripada surat menyurat portofolio anggota," kata dia.
Dia menambahkan dari sisi mekanisme internal DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru bisa memproses setelah status Novanto sebagai terdakwa. Dia juga menyebut tengah menunggu hasil praperadilan yang kembali diajukan Novanto.
"Ndak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," ujarnya.