Selasa 21 Nov 2017 15:25 WIB

Ganjar Pranowo Tetapkan UMK di Jawa Tengah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Ganjar Pranowo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2018 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/ 89 Tahun 2017.

Berdasarkan surat keputusan ini, UMK Kota Semarang masih merupakan daerah dengan besaran UMK tertinggi. Yakni mencapai Rp 2.310.087.50. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah dengan angka UMK terendah sebesar 1.490.000.

"Penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2018 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ungkap Ganjar Pranowo, Selasa (21/11).

Dengan begitu, jelas gubernur, rata-rata kenaikan UMK Jawa Tengah ini telah memenuhi ketentuan persentase kenaikan sebesar 8,7 persen. Bahkan kenaikan di sejumlah daerah bisa melebihi ketentuan dalam PP tersebut.

SK UMK Jawa Tengah Tahun 2018 ini juga mengakomodir sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan pengusaha. Antara lain upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, yang komposisinya terdiri atas upah pokok berikut tunjangan tetap karyawan.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK 2018 ini bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah selambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini," tegasnya.

Sedangkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Jawa Tengah tahun 2018 ini tidak boleh menurunkan besaran upah yang telah diberikan kepada pekerjanya.

Kepada para pengusaha yang wilayah kerjanya beberapa kabupaten/ kota tidak diperkenankan membayarkan upah dibawah UMK yang berlaku di tiap kabupaten/ kota yang dimaksud.

"Apa yang menjadi keputusan ini telah disepakati dewan pengupahan, yang di dalamnya mengakomodir perwakilan pekerja serta para pengusaha," tambah Ganjar.

Berikut besaran UMK Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/ 89 Tahun 2018:

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50

2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000

5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06

6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000

7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650

8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700

9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000

10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72

11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000

13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35

14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900

15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63

16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55

17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000

18. Kota Tegal : Rp 1.630.500

19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000

20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000

21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000

22. Kabupaten Kudus 1.892.500

23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360

24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000

25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000

26. Kota Magelang : Rp 1.580.000

27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000

28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000

29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000

30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000

31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000

32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000

33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209

34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000

35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement