Senin 20 Nov 2017 21:27 WIB

Dari Paspor Hingga Visa, Kini Semua Bisa Melalui Aplikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hazliansyah
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan inovasi melalui aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Beberapa aplikasi yang telah diterapkan antara lain aplikasi antrean paspor secara online, permohonan visa secara online, izin tinggal secara online, dan aplikasi pelaporan orang asing.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di kantor Imigrasi. Cukup dengan mendaftar via aplikasi antrean paspor tersebut. Aplikasi tersebut juga telah diujicobakan di 19 Kantor Imigrasi sejak 7 Agustus 2017.

"Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti antre dari pagi untuk mendapatkan antrean. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan. Tujuannya ialah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor," ujarnya, Senin (20/11).

Agung menjelaskan, bagi WNI yang akan mengajukan permohonan paspor, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara online. Penerapan pendaftaran antrean secara online telah dimulai sejak Jumat 17 November 2017 dan mulai berlaku di seluruh Kantor Imigrasi.

Aplikasi antrean paspor dapat diunduh via android, yang juga tersedia di laman resmi www.imigrasi.go.id. Dapat pula melalui aplikasi whatsapp khusus di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri.

Sementara aplikasi Passport Reservation Online (PRO) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Pontianak, dan Anjungan Passpor Mandiri (APM) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Untuk Aplikasi Visa Online yang membantu WNA bisa diakses melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online/.Sedangkan, untuk Aplikasi izin tinggal online mulai diterapkan pada 19 November 2017 dan dapat diakseshttps://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/.

Pihak Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan saja. Namun juga untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia. Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya baik itu di penginapan atau rumah bisa melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di alamat :apoa.imigrasi.go.id/poa.

"Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan, atau perorangan silakan melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi. Sehingga membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement